Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas DPP-PA mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Pembinaan Teknis penyelenggaraan Pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak.
  3. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsi.